*Cara Mengurus KTP yang Hilang, Sukabumi*
Jika anda Kehilangan tas atau dompet serta barang yang ada KTP anda di dalamnya, tentu ini merepotkan.
Jika barang mungkin anda bisa beli lagi, tapi jika KTP yang Hilang. Tentu tidak bisa beli lagi seperti kita beli sendal atau cilok 😎😁. KTP harus melalui proses untuk membuat nya kembali.
Karena KTP merupakan salah satu Hal yang penting.
Sehingga harus segera diurus.
Berikut tahapan Mengurus KTP yang Hilang
1. Pastikan KTP anda benar benar hilang, bukan lupa menyimpan atau dimakan teman, 😎 eh dipinjam teman. 😂
2. Setelah anda yakin KTP anda hilang, segera lapor ke Polsek Terdekat (Sesuai Domisili)
3. Siapkan KK anda, baiknya dicopy terlebih dahulu.
Polisi akan menanyakan lokasi Kehilangan, barang apa saja, bagaimana kejadian nya, bersama siapa, dll.
4. Kemudian setelah semua data diinput, dan Surat Keterangan Kehilangan sudah selesai.
Anda bisa memberikan ucapan Terimakasih kepada Pak Polisi, baik ucapan saja, plus senyuman 😂 atau plus ganti print Surat Kehilangan. (read : Terimakasih Pak Polisi, Sukabumi)
5. Setelah itu, anda siap siap untuk membuat kembali KTP anda yang hilang, yaitu di Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil. Adapun langkah langkah nya sebagai berikut :
a). *Siapkan Berkas"
Pertama siapkan Berkas yang sebelumnya telah diurus, seperti Fotocopy KK, Surat Kehilangan, dll
b). *Menuju Disdukcapil*
Setelah sampai lokasi, anda ambil nomor antrian, kemudian anda akan menunggu panggilan.
b). *Pendaftaran*
Setelah dipanggil, anda akan diminta berkas yang tadi disiapkan, atau nanti diminta Draft KK baru, jika KK anda Masih format lama.
Kemudian anda akan diarahakan ke lokasi perekaman.
c). *Perekaman*
Setelah selesai di Pendaftaran, anda Menuju lokasi perekaman.
Biasanya di ruang ini cukup antri, karena ruangan nya kecil, hanya satu petugas & nomor antrian kadang kurang begitu berpengaruh jika ada yang "main belakang".
Setelah lama menunggu, anda akan dipanggil, biasanya 5 orang dipanggil dalam satu ruangan.
Untuk perekaman & sidik jari.
Setelah selesai, anda akan diarahakan kembali ke lokasi Pendaftaran.
d). *Pembuatan KTP*
Jika anda sudah selesai perekaman, kemudian diarahakan kembali ke lokasi Pendaftaran.
Serahkan berkas hasil perekaman, kemudian tunggu beberapa saat.
e). *Penerbitan KTP*
Jika sudah selesai, nama anda akan dipanggil, kemudian KTP pun jadi.
Jika belum Ada blangko KTP nya, makan anda akan diberikan KTP sementara yang di mana KTP tersebut berukuran cukup besar yaitu seukuran kertas HVS.
Serta berlaku untuk 6 bulan.
Lumayan lah ya hasil antri berlaku 6 bulan 😎
Note : Mungkin proses ini berbeda dengan teman teman atau Ada juga yang sama.
Tapi ini adalah pengalaman saya.
Terimakasih 😄
Tidak ada komentar:
Posting Komentar